Sekilas Tentang - Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia

Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia

SEJARAH AKUPUNKTUR MEDIK DI INDONESIA

Akupunktur Medik pertama dikembangkan di Indonesia atas instruksi Presiden Sukarno kepada Menteri Kesehatan, untuk menyelenggarakan pendidikan di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik tersebut dimulai sebagai Pilot Proyek pada tahun 1963 dengan mendirikan Sub Bagian Akupunktur-Bagian Penyakit Dalam FKUI/RSCM dengan mendatangkan Tim pengajar para dokter ahli dari Tiongkok. Peserta didik yg pertama adalah para dokter dari berbagai bagian di FKUI/RSCM. Sub Bagian Akupunktur-Bagian Penyakit Dalam ini selanjutnya berkembang menjadi Bagian Akupunktur RSCM, dan saat ini disebut Departemen Medik Akupunktur FKUI/RSCM.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pendidikan Berbasis Rumah Sakit/ Hospital Based

Pada tahun 1967 dimulai Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik, yang sampai saat ini telah berlangsung secara tidak terputus selama lebih dari 50 tahun. Sejak tahun 1967 Departemen Kesehatan mengirim dokter pasca wajib kerja sarjana, dokter ABRI, dokter dari RS swasta maupun instansi lain untuk mengikuti Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik. Pendidikan yang diselenggarakan adalah pendidikan Dokter Spesialis berbasis Rumah Sakit yang lazim diselenggarakan pada saat itu, sebagaimana juga pendidikan Kardiologi dan Pulmonologi. Lulusan Program Studi mendapat Brevet yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian dan Direktur RSCM sebagai tempat pendidikan.

Pada tahun 1978 didirikan Perhimpunan Dokter Ahli Akupunktur Indonesia (PDAI). (pada saat itu istilah untuk dokter spesialis adalah dokter ahli) . Setelah istilah dokter ahli diubah menjadi dokter spesialis, nama perhimpunan diubah menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia, dengan singkatan nama tetap PDAI, sebagaimana Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam tetap menggunakan singkatan lama yaitu PAPDI, DspA tetap IDAI, karena sudah dikenal dengan nama tersebut. Pada tahun 1990, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mensahkan Dokter Ahli Akupunktur sebagai Dokter Spesialis-1.

Pada tahun 2002 PB IDI mensahkan pengurus PDAI dan Kolegium Ilmu Akupunktur masa bakti 2002-2005. Kurikulum disahkan oleh Kolegium Ilmu Akupunktur (KAI) dengan beban 110 SKS. Sejak saat ini PB IDI selalu mensahkan kepengurusan baru PDAI dan KAI.

Pada Muktamar IDI ke XXV di Balikpapan tahun 2003, IDI mengakui Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik sebagai pendidikan pasca Dokter yang diselenggarakan paling sedikit 6 semester dan pada saat itu telah dilaksanakan selama 36 tahun di Indonesia, dan pelayanan Akupunktur pada fasilitas pelayanan kesehatan formal telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Muktamar IDI ke XXV tersebut menetapkan Dokter Spesialis Akupunktur Medik setara dengan Dokter Spesialis. Sejak saat ini pengakuan Ilmu Akupunktur Medik sebagai bagian dari Ilmu Kedokteran Konvensional secara eksplisit diberikan oleh berbagai institusi terkait.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mensahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Akupunktur Medik dengan Keputusan KKI No.46/KKI/KEP/IV/2008 pada tanggal 2 September 2008.

Pada tahun 2008 KKI mengeluarkan STR Dokter Spesialis Akupunktur Medik (DSpAk). Berdasarkan STR tersebut kemudian dikeluarkan SIP oleh Dinas Kesehatan sebagai Dokter Spesialis Akupunktur Medik (DSpAk). Para DSpAk tersebut ditempatkan oleh Departemen Kesehatan sebagai Dokter Spesialis di berbagai RS, baik RS milik Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia. Penempatan DSpAk di berbagai RS di seluruh Indonesia telah dilaksanakan Departemen Kesehatan sejak pertama ada kelulusan pendidikan DSpAk.

Pada Muktamar IDI XXVII di Palembang tahun 2009, Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI) dikukuhkan sebagai organisasi Profesi Dokter Spesialis.

Pendidikan Berbasis Perguruan Tinggi (University Based)

Sesungguhnya sejak tahun 1979 secara terus menerus telah dilakukan berbagai upaya untuk dapat menyelenggarakan program studi di bawah Perguruan Tinggi (PT), baik melalui Consortium Health Sciences (CHS), IDI maupun FKUI. Ketika pada tahun 2003 diterbitkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20, PDAI melakukan pendekatan dengan beberapa Perguruan Tinggi di luar FKUI yaitu Universitas Sebelas Maret-Solo, Universitas Pajajaran-Bandung dan Universitas Sumatera Utara-Medan, dalam rangka memenuhi persyaratan tersebut karena belum terlihat respon positif dari FKUI.

PDAI mendapat respon positif dari Universitas Sebelas Maret-Solo (UNS). Pada 16 Desember 2006 FK UNS mengajukan proposal untuk pembukaan Program Studi (Prodi) Dokter Spesialis Akupunktur Medik di FK UNS-Solo. Sebagai tindaklanjut, dilaksanakan pendidikan penyetaraan di Universitas Sebelas Maret-Solo, sebagai cikal bakal pembukaan program studi disana. Pendidikan ini dilakukan atas dasar adanya peraturan dalam buku Standar Pendidikan DSpAk yang disusun oleh KAI. Pendidikan penyetaraan untuk FK UNS-Solo diselenggarakan mulai tahun 2007, dengan MOU antara Rektor UNS dengan PDAI-KAI dan ditandatangani juga oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi-Departemen Pendidikan Nasional dan Direktur Jenderal Pelayanan Medik-Departemen Kesehatan sebagai pihak-pihak yang mengetahui.

Pada tahun 2010 telah lulus 14 DSpAk dari FK UNS dan telah diterbitkan Sertifikat Kompetensinya oleh KKI. Tiga bulan setelah KKI menerbitkan STR DSpAk yaitu pada 26 Mei 2010, KKI mengirim surat kepada Kadinkes setempat perihal pemberitahuan penangguhan STR dengan alasan bahwa berdasarkan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa ijazah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan STR. Sertifikat Penyetaraan Pendidikan Spesialis yang dikeluarkan FK UNS yang ditandatangani oleh Dekan FK UNS dan Rektor dinyatakan bukan ijazah dokter spesialis. Masalah ini merupakan penzoliman terhadap sejawat DSpAk FK UNS. Telah ada beberapa kali pertemuan baik dg KKI, IDI, Badan PPSDM-Kemenkes untuk masalah ini. Saat ini proses pencabutan penangguhan STR DSpAk FK UNS masih dalam proses.

Pendidikan DSpAk sebagai cikal bakal Prodi di FK USU-Medan diselenggarakan mulai tahun 2008, namun dengan penggantian Pimpinan Fakultas, pendidikan tersebut dilaksanakan di FK UISU. Pendidikan DSpAk sebagai cikal bakal Prodi di FK Unpad-Bandung diselenggarakan mulai tahun 2007, namun dengan penggantian Pimpinan Fakultas, pendidikan tersebut kemudian dilaksanakan di FK Maranatha.

Pada tanggal 18 Maret 2010, Dekan FKUI menyampaikan Proposal Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis-1 Akupunktur Medik di FKUI kepada Rektor Universitas Indonesia. Pada tanggal 17 Juni 2011 diterbitkan SK Rektor UI /SK Dikti No: 1289/SK/R/UI/2011 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Program Studi Akupunktur Medik di FKUI. Pada 10 November 2011 Rektor UI mengesahan kurikulum Program Studi Akupunktur Medik-Prodi Dokter Spesialis-1 FKUI. Sampai akhir Desember 2017 ini telah dihasilkan 169 Dokter Spesialis Akupunktur Medik.

Dalam rangka pengembangan tempat pendidikan guna menghasilkan tenaga DSpAk dalam jumlah yang mencukupi, PDAI merencanakan pembukaan Prodi Ilmu Akupunktur Medik di berbagai Perguruan Tinggi. Pada saat ini sedang diproses pembukaan Prodi di FK UNS, namun karena penangguhan STR DSpAk FK UNS yang telah diterbitkan oleh KKI, proses ini masih terkendala.

Minat para sejawat untuk mempelajari Ilmu Akupunktur Medik cukup tinggi. Pada beberapa tahun terakhir jumlah pendaftar untuk mengikuti Prodi Dokter Spesialis-1 di FKUI menduduki tempat teratas. Pendidikan Dokter Spesialis-1 alokasi tempatnya terbatas dan memerlukan waktu cukup lama yaitu paling sedikit tiga setengah (3½) tahun termasuk waktu untuk penyelesaian tesis. untuk mengakomodasi keinginan para dokter tersebut, PDAI menyelenggarakan pelatihan Akupunktur Medik Dasar sesuai dengan Pedoman WHO tentang Basic training and safety in acupuncture.

Modul Pelatihan Akupunktur Medik Dasar tersebut diakreditasi oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan-Kemenkes (Badan PPSDM). Kemenkes mempunyai program pelatihan reguler menggunakan modul tersebut bagi para Dokter dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia guna mengisi kebutuhan di FKTP.

Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), agar para Dokter tidak kalah bersaing di era globalisasi, IDI mengembangkan program untuk meningkatkan kompetensi dokter di FKTP dengan berbagai modul oleh para Kolegium berbagai bidang ilmu Kedokteran yang ada. PDAI mempersiapkan modul Akupunktur Medik Dasar untuk program tersebut.

Saat ini juga sedang diproses masuknya ilmu Akupunktur Medik ke dalam Kurikulum Dokter Indonesia (SKDI tahun 2018). Selama ini karena karena beban SKS dalam SKDI sudah sangat padat, modul Akupunktur Medik diberikan sebagai pilihan. Namun di FK UNS Blok Akupunktur Medik telah diberikan bagi mahasiswa di semester VII Prodi Sarjana Kedokteran FK UNS.

Kegiatan ilmiah dilakukan secara berkala baik sebagai Pertemuan Ilmiah Tahunan, berbagai simposium dan workshop, dan kegiatan lain dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan.

PELAYANAN

Saat ini di Indonesia ada beberapa jenis SDM yang melakukan akupunktur.

Pelayanan Akupunktur Medik dilakukan oleh:

  1. Dokter Spesialis Akupunktur Medik
  2. Dokter dengan kompetensi tambahan Akupunktur Medik Dasar yang kompetensinya didapat melalui pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan pedoman WHO tentang Basic training and safety in acupuncture.

    Pelayanan Akupunktur Tradisional yang dilakukan oleh tenaga pengoat tradisional empiris maupun komplementer
     
  3. Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad)

    Nakestrad melakukan Pelayanan Akupunktur Tradisional Komplementer sebagaimana tercantum dalam PP 103 pasal 10(1).

    Menurut UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Nakestrad adalah salah satu jenis tenaga kesehatan dari 13 jenis tenaga kesehatan yang berpendidikan paling rendah D3.yang terdiri dari:

    a. Nakestrad lulusan pendidikan paling rendah D3 di dalam negeri
    b.Nakestrad lulusan pendidikan jenjang paling rendah D3, lulusan luar negeri yaitu Nakestrad TCM.
     
  4. Penyehat Tradisional (Hattra) yaitu tenaga penyehat tradisional empiris yang keterampilannya diperoleh secara turun temurun atau melalui kursus/pelatihan non formal seperti pendidikan yang diselenggarakan oleh PAKSI, HIDAMI, IKNI, dan lain-lain. Hattra melakukan pelayanan di fasyankestrad yang disebut Panti Sehat sebagaimana diatur dalam Permenkes No 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Nakestrad melakukan pelayanan di Fasyankestrad seperti tercantum dalam PP 103 tahun 2014 pasal 7 (2) dan pasal 10 (3) serta PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pasal 4(1) butir j

Pelayanan Akupunktur Medik dilakukan oleh DSpAk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan dokter dengan kompetensi Akupunktur Medik Dasar di Fasilitan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pada tahun 1996 pemanfaatan akupunktur pada sarana pelayanan kesehatan formal baik milik pemerintah maupun swasta ditetapkan dengan Permenkes No.1186 tahun 1996.

WHO juga telah memasukkan Akupunktur Medik dalam International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problem beserta Code ICD 9 dan ICD 10 nya

Sebagaimana diatur dalam PP 103 tahun 2014 pasal 2(1.a) dan pasal 7(2) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Indonesia menganut dual system yaitu Sistem Pelayanan Kesehatan Konvensional yang bersinergi dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Dokter Spesialis Akupunktur dan Dokter dengan kompetensi tambahan Akupunktur Medik Dasar memberi layanan di Fasyankes konvensional, sedangkan Nakestrad dan Hattra memberi layanan di Fasyankes Tradisional (Fasyankestrad).

Sesuai dengan PP No 47 tahun 2016 pasal 19 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan Fasyankestrad sesuai kebutuhan pelayanan dan sebarannya secara merata.Bagi Hattra, fasyankestrad nya disebut Panti Sehat sebagaimana diatur dalam Permenkes No 61 tahun 2016, sedangkan untuk Nakestrad, layanan diberikan di Griya Sehat.

Sebelum diberlakukannya JKN pada tanggal 1 Januari 2014, pelayanan Akupunktur Medik merupakan pelayanan yang dijamin baik oleh Askes, Jamkesmas, maupun Jamkesda. Menghadapi era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), PDAI bersama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) lain, menyiapkan segala perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan JKN termasuk PPK, ICD 9, ICD 10, algoritma, clinical pathway, biaya pelayanan, dan lain-lain.

Namun pada saat JKN diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014, ternyata pelayanan Akupunktur Medik tidak termasuk pelayanan yang dijamin. Masalah ini terjadi karena ada kesalahan persepsi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Perpres No 12 tahun 2013 pasal 22 butir (1c) pelayanan kesehatan yang dijamin termasuk tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis. Akupunktur Medik seharusnya merupakan pelayanan yang dijamin oleh JKN sebagaimana tercantum dalam Perpres No 12 pasal 22 butir (1c) tersebut. Nyatanya pada 1 Januari 2014 tersebut tindakan Akupunktur Medik tidak dijamin karena di pasal 25 butir (j) pada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin salah satunya meliputi pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur, sinshe, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

PDAI menyampaikan masalah tersebut kepada Menteri Kesehatan dan menjelaskan bahwa di Indonesia pada saat ini ada 2 jenis akupunktur. Pertama yaitu Ilmu Akupunktur Medik yang merupakan bagian dari Ilmu Kedokteran Konvensional, merupakan Prodi di FKUI dan dilayankan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Konvensional (Fasyankes). Jenis kedua adalah Akupunktur Tradisional yang merupakan bagian dari Traditional Chinese Medicine/TCM, yaitu metode penyehatan tradisional berbasis budaya Tiongkok yang tatalaksananya berbeda dengan tatalaksana Ilmu Kedokteran Konvensional serta dilayankan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad).

Setelah melakukan penilaian terhadap data dari PDAI serta melalui serangkaian pertemuan dengan pihak-pihak terkait, pada pada 3 Juni 2014 Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada BAB IV (C) tentang Manfaat Jaminan Kesehatan pada butir 1(b) no 12) tentang pelayanan Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan mencakup Akupunktur medis. Pada manfaat yang tidak dijamin pada BAB IV (C) butir 2(j) meliputi pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis.

Sebagai tindaklanjut cakupan pelayanan kesehatan Akupunktur Medis pada Permenkes No 28 tersebut, BPJS Kesehatan membuat surat kepada Direktur/Kepala RS FKTL di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2014 mengenai petunjuk teknis pelayanan Akupunktur Medik. Sejak pemberlakuan Permenkes No 28 tahun 2014 tersebut, Akupunktur merupakan pelayanan yang dijamin BPJS.

Pada tanggal 22 Januari 2015, masalah Akupunktur Medik timbul kembali dengan dilayangkannya surat dari Kepala Kantor BPJS Cabang Jakarta Pusat kepada Direktur/Kepala Rumah Sakit FKRTL di Wilayah Jakarta Pusat, bahwa mulai tanggal 23 Januari 2015 untuk sementara pelayanan Akupunktur Medis tidak dijamin sampai dengan dilakukan perubahan terhadap Perpres No 12 Tahun 2013 dan Perpres No 111 Tahun 2013.

Alasannya penetapan Akupunktur Medik menjadi pelayanan yang dijamin didasarkan pada Permenkes No 28 yang status hukumnya lebih rendah tingkatannya. Keadaan ini amat mengherankan, karena Permenkes No 28 diterbitkan atas amanah Perpres No 12 dan Perpres No 111 Tahun 2013 masing-masing pada pasal 22 (1) huruf c. Yang mencantumkan bahwa pelayanan yang dijamin termasuk pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Sesungguhnya Kepala Kantor BPJS Cabang Jakarta Pusat telah melecehkan Menteri Kesehatan dengan mengatakan bahwa Permenkes No 28 tidak bisa diberlakukan, padahal Permenkes No 28 tersebut diterbitkan atas amanah Perpres No 12 tahun 2013. PDAI memprotes masalah penghentian sementara jaminan layanan akupunktur medik baik kepada Menteri Kesehatan maupun kepada Direktur Utama BPJS. PDAI juga memprotes perlakuan diskriminatif yang tidak dilakukan BPJS terhadap Dokter Spesialis lain, sebagaimana perlakuan terhadap DSpAk.

Pada 29 Februari 2016 diterbitkan Perpres 19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 22 (b) seharusnya Akupunktur Medik termasuk pelayanan kesehatan yg dijamin, sebagaimana tercantum dalam butir 4 yaitu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis. Meski telah tercantum dalam Perpres No 19 Tahun 2016 namun sampai saat ini jaminan untuk Akupunktur Medik belum terlaksana.

Pemerintah telah menjanjikan bahwa perubahan status kepesertaan tidak boleh mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan, dan pelayanan yang diberikan harus lebih baik daripada pelayanan sebelumnya yang diselenggarakan oleh Askes, Jamkesmas, maupun Jamkesda.

Pemerintah telah menjanjikan bahwa perubahan status kepesertaan tidak boleh mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan, dan pelayanan yang diberikan harus lebih baik daripada pelayanan sebelumnya yg diselenggarakan oleh Askes, Jamkesmas maupun Jamkesda. Sehubungan saat ini sedang dilakukan revisi Perpres No 12 tahun 2013, PDAI berharap pada Perpres tahun 2018 ini Akupunktur Medik dicantumkan secara eksplisit mengingat perlakuan tidak adil yang telah kami alami dan yang tidak dilakukan oleh BPJS kepada dokter spesialis lain.

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Penelitian Akupunktur Medik telah banyak dilakukan di seluruh dunia, bukti tentang efektivitasnyapun tidak diragukan lagi. Metaanalisis dan review sistematik serta RCT tentang Akupunktur memperlihatkan bukti dimaksud. Di Indonesia penelitian di bidang Akupunktur Medik telah dilakukan sejak awal pendidikan dilangsungkan baik sebagai tesis yang merupakan persyaratan pendidikan, sebagai Disertasi untuk mencapai gelar Doktor di bidang Akupunktur, sebagai penelitian bersama sejawat dari bidang ilmu kedokteran lain, maupun sebagai penelitian mandiri. Sebagian hasil penelitian telah dipublikasi di jurnal kedokteran terakreditasi, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.

Kerjasama baik di dalam negeri maupun dengan dunia internasional telah dilakukan sejak lama, baik dengan tukar menukar tenaga pakar maupun keikutsertaan sebagai pembicara dengan berbagai bidang ilmu terkait. Juga kerjasama menyelenggarakan acara ilmiah seperti seminar dan workshop dengan asosiasi akupunktur medik Belanda, Nederlandse Artsen Acupunctuur Vereniging (NAAV).

Majalah Akupunktur Medik Indonesia telah diterbitkan sejak tahun 1980 yang terbit secara tidak teratur. Namun sejak diresmikannya Prodi di FKUI jurnal tersebut mendapat darah baru dan diterbitkan setiap triwulan.

Untuk mendorong perkembangan seoptimal mungkin, dikembangkan Situs PDAI yang diharap dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi untuk pengembangan ilmu dan keterampilan bagi para Dokter Spesialis Akupunktur Medik.

Husniah R Th-Akib